upal

MANADO, Humas Polda Sulut – Tim 2 Paniki Polresta Manado, dipimpin Katim Ipda Teddy Malam Tiga, tangkap pelaku peredaran uang palsu (upal), HM alias Ais (37), warga Paal IV Lingkungan VI, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Minggu (24/07/2016) sekitar pukul 03.00 WITA.

Informasi diperoleh Humas Polda Sulut, laporan tentang upal ini telah diterima polisi pada 19 Juli lalu. Berdasarkan laporan tersebut, tim berlogo kelelawar ini segera melakukan penyelidikan dan pengembangan. Hasilnya, tim berhasil menemukan rumah yang menjadi tempat tinggal sementara pelaku, di Kelurahan Singkil Lingkungan VII, Kecamatan Singkil.

Di rumah tersebut, Sabtu (23/07/2016), polisi menyita barang bukti berupa 59 lembar upal pecahan Rp 50 ribu yang belum digunting, sejumlah Rp. 8.850.000, dan satu lembar tercetak tiga cetakan upal, juga pecahan Rp 50 ribu. Barang bukti ini disimpan pelaku di bawah kasur, yang berada di salah satu kamar.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku, di seputaran Kecamatan Mapanget, tepatnya disalah satu salon mobil, samping SPBU Kairagi. Mengetahui kehadiran polisi, pelaku pun berusaha kabur dengan jasa ojek, namun berhasil dihadang oleh petugas saat menuju ke Kelurahan Kombos.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan uang tunai asli sejumlah Rp 200 ribu, yang diduga hasil dari transaksi menggunakan upal. Pelaku juga mengaku menyimpan upal lainnya di atas lemari kayu salon mobil tersebut. Benar saja, saat polisi kembali ke salon mobil, didapati upal pecahan Rp 50 ribu, sejumlah Rp. 6.500.000.

Dari hasil pengembangan lanjut, sindikat upal ini juga melibatkan pelaku lainnya yaitu, RAG alias Iwan (30), warga Kampung Ternate Lingkungan I, Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil, yang berperan sebagai pencetak upal.

Iwan juga telah ditangkap di rumahnya, dan mengaku jika ia mencetak upal menggunakan printer yang dipinjamnya dari AP (34), warga Kelurahan Ternate Baru Lingkungan IV, kecamatan setempat. AP dalam keterangannya menuturkan, Iwan sering meminjam printer miliknya, namun ia tidak mengetahui digunakan untuk keperluan apa.

Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan, melalui Kasubbag Humas AKP Agus Marsidi, membenarkan adanya penangkapan sindikat upal ini. “Kedua pelaku (Ais dan Iwan) beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Upal tersebut, lanjut Kasubbag Humas, ditukarkan atau dibelanjakan oleh Ais dibeberapa tempat. “Upal telah beredar di wilayah Manado, Tomohon, Minahasa, Minahasa Utara, Bolaang Mongondow Selatan dan Minahasa Selatan. Pelaku biasanya bertransaksi dengan upal tersebut di warung-warung kecil,” pungkasnya.