MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Paniki Polresta Manado kembali menangkap buronan kasus pencurian dan penikaman yakni NP alias Noval (20 tahun) di Hotel Sangrila, Kelurahan Sindulang Satu Lingkungan IV Manado (Senin,18/4/2016) sekitar pukul 12.05 Wita.
Diketahui pelaku sebelumnya telah melakukan kejahatan berupa pencurian handphone dan penikaman yang membuat korban Ikson Djafar (27) warga kelurahan Sindulang Satu Lingkungan IV Kecamatan Tuminting, mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri. Pelaku juga merupakan target operasi (TO) dari Polsek Tuminting.
Berdasarkan laporan yang dibuat korban pencurian dan penikaman pada (13/1/2016) polisi terus melakukan pendalaman kasus yang ditimpa kedua korban yakni Novi dan Ikson.
Alhasil, setelah berselang tiga bulan Tim Paniki Polresta Manado di bawah Pimpinan Ipda Teddy Malamtiga pelaku berhasil ditangkap. “Ini berkat info warga, alhasil kami bisa menangkap pelaku tersebut, saat ditangkap ditemukan barang bukti satu buah senjata tajam,” ujarnya.
Pelaku pun mengakui perbuatannya, dimana dengan benar telah mengambil handphone dan melakukan kekerasan penikaman. Pelaku dibawa ke polsek Tuminting.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Rio Permana Manadagi saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polresta Manado AKP Agus Marsidi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku sudah ditangkap dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,“ jelas Marsidi.

