ilustrasi
ilustrasi

MANADO, Humas Polda Sulut – Seorang ibu rumah tangga berinisial NR (29) asal satu desa di Kecamatan Sinonsayang, Minahasa Selatan, diamankan Tim Patola Polres Minahasa Selatan. NR bersama kedua rekannya JP (32), dan SL (51) kedapatan di kediamannya saat sedang merekap data judi toto gelap (Togel).

Sejak Desember 2015, NR aktif sebagai pengecer togel. Menurut Komandan Pleton (Danton) Timsus Patola Minsel Ipda Duwi Galih, Rabu (20/4), Mereka ditangkap saat sedang melakukan rekapan, lanjutnya, pengamanan tersebut dilakukan karena ada laporan dari warga setempat.

“Ketika mendapatkan laporan, kami langsung bergerak. Ternyata benar ada adanya aktifitas perjudian,” ujarnya. Saat penangkapan, ketiganya sama sekali tidak berkutik dan melakukan perlawanan.

Barang bukti yang diamankan, yaitu, uang Rp. 930.000,- . Selain ketiga pengecer, Tim Patola juga meringkus satu pengecer lainnya di tempat yang berbeda di daerah Amurang.

Adalah MN (52), pengecer togel lainnya yang diamankan di daerah terpisah, tepatnya di pasar Amurang. Dari tangannya, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 2.380.000, dua ponsel dan buku rekapan togel.

Para pengecer togel kini sudah diamankan di polres Minsel. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 25 juta.

Dia menambahkan, operasi perjudian akan terus dilakukan sesuai petunjuk Kapolda dan Kapolres. “Operasi ini akan terus kami lakukan,” singkatnya