Tim Resmob Polres Kotamobagu bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga masyarakat tentang pencurian biji kakao kering di desa Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, dan berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku.
Terduga pelaku berinisial Y (19), warga Desa Poyowa Besar Satu, diamankan di kampungnya tanpa perlawanan, pada Selasa (20/5/2025), berkat rekaman CCTV saat Y melakukan aksinya.
Dari hasil interogasi petugas terhadap Y, dia mengaku telah 7 kali melakukan pencurian biji kakao di tempat yang sama, sejak bulan Desember 2024.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan adanya penangkapan ini.
“Terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu, Tim Resmob juga melakukan pengembangan terkait barang bukti maupun penadah hasil curian dari terduga pelaku ini,” singkat Kasi Humas.
Masyakat diimbau untuk mengamankan gudang penyimpanan hasil pertanian, bila perlu menggunakan CCTV untuk mencegah terjadinya kasus pencurian.
Polres Kotamobagu berkomitmen mengungkap kasus pencurian termasuk pencurian hasil bumi yang meresahkan di kalangan masyarakat.