MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Kotamobagu kembali berhasil mengamankan 2 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (03/03/2020).

Kedua tersangka pelaku curanmor berinisial HK alias Hen (30) dan AM alias Ap (21) warga Desa Insil, diamankan berdasarkan Laporan Polisi No Pol: LP/183/III/2020/Res Ktg tanggal 2 Maret 2020.

Keduanya diamankan di rumahnya di Desa Insil pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020 pukul 05.30 Wita.

“Keduanya ditangkap setelah Tim Resmob menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya perkara pencurian kendaraan bermotor, dari hasil pengembangan Tim berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku dan melakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim AKP Muh Fadli, SIK didampingi Katim Resmob Aiptu Alfret Laheba.

Menurut Katim Resmob, salah satu pelaku yaitu HK terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur yaitu ditembak kaki kanannya karena berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Unit Motor Honda Revo berwarna merah.