
MANADO, Humas Polda Sulut – Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ADS (21), warga Kecamatan Tahuna Barat, berhasil dibekuk Tim Khusus (timsus) Scorpio Polres Sangihe, Rabu (27/04/2016).
Tersangka diringkus disebuah rumah di Kelurahan Dumuhung, Kecamatan Tahuna Barat, sore itu sekitar pukul 15.00 WITA. Dari tangannya, tim menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Blade.
Penangkapan ini berdasarkan laporan dari warga, bahwa tersangka sedang berada rumahnya di Kolongan Akembawi. Bermodal laporan warga, tim dipimpin Kasat Reskrim AKP Maulana Ario Bimo pun segera menuju lokasi dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim mengatakan, kasus ini akan terus dikembangkan. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
