
MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Tarsius Polres Bitung bersama Polsek Matuari berhasil meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), JT (20), oknum warga Bitung Barat Dua, Kamis (19/12/2019), sekitar pukul 00.30 WITA.
Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan ‘timah panas’ di kakinya, karena berusaha melawan petugas ketika hendak ditangkap. Usai mendapat perawatan medis, tersangka digiring ke Mapolsek Matuari untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolsek Matuari, Kompol Dolfie Rengkuan membenarkan hal tersebut. “Tersangka mengaku telah beraksi dibeberapa TKP. Antara lain, Tendeki, Manembo-nembo Atas, Manembo-nembo, Girian Bawah dan Girian Permai,” jelasnya.
Tersangka selama ini menyasar sepeda motor yang sedang terparkir di pinggir jalan atau di halaman rumah, yang tidak terkunci stir.
“Tersangka dijerat pasal 363 ke 4 (e) dan ke 5 (e) KUHP subsider pasal 362 KUHP,” tandas Kapolsek.
