MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Totosik Polres Tomohon dipimpin Bripka Yanny Watung menangkap pelaku pengancaman bersamurai, MR alias Maxi (43), oknum warga Matani 3, Tomohon Tengah, Sabtu (25/01/2020), sekitar pukul 00.45 WITA.

Awalnya, sekitar pukul 00.30 WITA tim mendapat informasi tentang keributan dan pengancaman yang terjadi di Lingkungan 10 Kelurahan Matani 3.

“Saat kami sampai di TKP, pelaku telah melarikan diri,” ujar Bripka Watung. Namun berkat kesigapan tim, pelaku akhirnya berhasil diringkus beserta sebilah samurai, 15 menit kemudian.

Informasi diperoleh menyebutkan, sebelum beraksi pelaku minum miras (minuman keras) di rumah seorang warga Matani 3 yang sedang menggelar acara.

Pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk, membuat keributan kemudian ditegur oleh dua anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat) setempat, Bily Paat dan Denny Pitoy.

“Ternyata pelaku tak terima dan justru marah karena ditegur. Pelaku pulang mengambil samurai lalu kembali mendatangi lokasi acara,” lanjut Bripka Watung.

Tiba di sana pelaku lagi-lagi membuat onar, mengancam bahkan menantang berkelahi kedua anggota Linmas yang menegurnya itu.

Bripka Watung menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan yang dihukum sembilan tahun penjara sejak 1998.

Sementara itu Kasubbag Humas Polres Tomohon, AKP Andrie Mamahit membenarkan adanya kejadian tersebut. “Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.