MANADO, Humas Polda Sulut – Maraknya pedagang bahan bakar minyak (BBM) illegal, membuat Polres Sangihe terus memerangi dan menindak tegas pelaku yang menjual BBM tanpa mengantongi izin. Buktinya, dari hasil penyelidikan Polres Sangihe Selasa (26/4), Tim Unit Tindak Pidana berhasil menangkap pelaku JP (42) warga Manalu Tabukan Selatan, menimbun BBM jenis Bensin. Dalam penangkapan kali ini, Tim Tipiter berhasil menemukan 25 galon bensin sebagai barang bukti yang disimpan dalam mobil L300 dengan ber plat nomor polisi DL 4602 A.
Barang bukti dan pelaku berhasil diamankan di Tidore Atas dan rencananya BBM tersebut akan dijual kembali di kecamatan Tabukan Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku penimbunan BBM Ilegal bersama barang bukti.
“BBM ini dikumpul selama dua hari oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan dengan cara mengisi berulang-ulang di pompa bensin Tongehoade,” terang Kapolres Sangihe AKBP Faisol Wahyudi SIK melalui Kanit IV Reskrim Ipda Yudi Hartanto.
Ditambahkannya, pelaku saat ini belum akan dilakukan penahanan dan hanya diberikan sanksi tindakan wajib lapor sembari menunggu penyidikan lanjutan. Sedangkan Babuk bersama kendaraan yang mengangkut BBM Ilegal sudah diamankan di Polres Sangihe. Pasalnya yang akan ditetapkan diantaranya pasal 55 Subsider pasal 53 Huruf b,c dan d. Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang bahan bakar dan gas bumi, ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kami sudah mengamankan babuk dan kendaraan yang dipakai untuk menjalankan aksi pelaku, namun pelaku belum dilakukan penahanan, tetapi dia wajib melapor. Sebab, jika dilakukan penahanan, untuk menyelesaikan kasus ini butuh proses yang agak lama.
Nanti jika sudah final dan berkasnya sudah lengkap, maka pelaku akan segera ditahan, tegasnya.

