MANADO, Humas Polda Sulut – Timsus Maleo Polda Sulut (Sulawesi Utara) bersama Unit Reskrim Polsek Kotamobagu mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor, FP (24), oknum warga Kopandakan 1, Kotamobagu, Senin (03/08/2020), sekitar pukul 17.00 WITA.
Pelaku diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda CBR 150 di wilayah Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi di Polsek Kotamobagu beberapa saat usai kejadian pada April 2020 lalu.
Pelaku pada Selasa (21/04) meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli rokok. Namun pelaku tak kunjung kembali, dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku merubah cat sepeda motor yang semula berwarna putih-merah menjadi hitam.
Hingga dalam penyelidikan, Timsus Maleo dipimpin Ipda Firman Rinaldi dan Polsek Kotamobagu dipimpin Aiptu Nurpan berhasil mengetahui keberadaan pelaku, di Kota Bitung.
Tim gabungan tersebut bergegas menuju Kota Cakalang dan berhasil membekuk pelaku saat berada di rumah saudaranya.
Terpisah, Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma membenarkan hal tersebut. “Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut,” kuncinya.