Tersangka penganiayaan

MANADO, Humas Polda Sulut – Tak kurang 24 jam Timsus Tarantula Polres Minahasa berhasil menangkap tersangka aniaya dengan menggunakan sajam an. BA, 19 tahun, pekerjaan pelajar, alamat Kelurahan Liningaan, Kecamatan Tondano Timur

Tersangka ditangkap pada hari Senin 22 Agustus 2016 sekitar pukul 19.00 Wita, di Stadion Dua Saudara Kelurahan Manembo Nembo, Kecamatan Matuari Bitung.

BA diduga keras melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau terhadap korban bernama Yuddi Mario Manus pada hari minggu tanggal 21 Agustus 2016 sekitar jam 20.00 Wita di Kelurahan Kuningan Kecamatan Tondano Timur.

Kronologis kejadian berawal saat korban dan tersangka bersama kedua saksi sedang pesta miras. Selesai pesta miras, pelaku dan korban serta kedua saksi berpindah ke rumah lelaki Iman Manus yang sedang mengadakan acara arisan.

Kemudian tersangka memanggil kedua saksi untuk mengantar pulang korban kerumahnya. Dalam perjalanan tepatnya diperempatan Liningaan depan warung Steven, korban mencegat mobil-mobil dan sepeda motor yang lewat, lantas tersangka menegur korban namun korban menampar sambil mendorong tersangka hingga terjatuh.

Kemudian tersangka langsung mencabut pisau dari pinggang dan menikam korban sehingga langsung jatuh. Tersangka menikam korban beberapa kali selanjutnya korban berdiri dan berlari namun tersangka tetap mengejar korban sambil menikam dari arah belakang.

Akibatnya, korban mengalami luka sebanyak 7 tusukan dibagian punggung dan tangan korban.

Tersangka langsung melarikan diri dan pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2016 pukul 19.00 Wita.

Timsus Tarantula berhasil menangkap tersangka. Selanjutnya tersangka langsung dibawah ke Mapolres Minahasa untuk diproses lebih lanjut