Tujuh Pelaku Judi Remi Ditangkap Tim Totosik Polres Tomohon

27 Dec 2016 - 12:12

img-20161227-wa0025

MANADO, Humas Polda Sulut – Pemberantasan judi di Kota Bunga Tomohon terus dilakukan jajaran Polres Tomohon. Kali ini, Tim Totosik Polres Tomohon berhasil mengamankan tujuh orang lelaki yang kedapatan melakukan tindak pidana perjudian dengan menggunakan kartu remi.

Polisi berhasil menangkap para pelaku judi di salah satu rumah warga di Kelurahan Kakaskasen 2 Lingkungan X Kecamatan Tomohon Utara, Selasa (27/12/2016) sekira pukul 01.30 wita.

Ketujuh pelaku judi yang tertangkap tangan sedang bermain judi remi adalah PL alias Per (26), SR alias Simon (49), AL alias Alwin (33), LM alias Lucas (44), WL alias Wem (56), HS alias Handri (49) dan RL alias Ronny (45), semuanya berdomisili di Kakaskasen, Tomohon.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 pak kartu remi dan uang tunai berjumlah Rp. 7.550.000,-.

Kapolres Tomohon AKBP Monang MZ Simanjutak, SIK melalui Kasubag Humas AKP Johni Kresysen membenarkan proses penangkapan judi remi tersebut.

Polres Tomohon menurutnya tak henti-henti untuk melaksanakan imbauan tentang upaya pemberantasan judi di Kota Tomohon. Bahkan di setiap kegiatan keagamaan selalu diingatkan untuk menjauhkan diri perbuatan yang melanggar ajaran Tuhan.

“Saat ini para pelaku judi dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tomohon untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Bagikan :

KOMENTAR