MANADO, Humas Polda Sulut – Tim URC Totosik Polres Tomohon berhasil menghentikan pelarian dua anak muda yang melakukan tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Paslaten Satu Tomohon Timur Kota Tomohon, Jumat (24/5/2019).
Tim URC Totosik berhasil mengamankan kedua terduga penganiaya tersebut, terhadap Korban lelaki beridentitaskan Arter A Montolalu(17) yang berdomisili di kelurahan Paslaten Tomohon timur.
Tim berhasil meringkus lelaki DM alias Ombang (20) beralamatkan Kolongan Tomohon Tengah dan lelaki
RRT alias Ipal (18) beralamatkan Matani II Tomohon Tengah, setelah mendapatkan laporan dari korban lelaki Arter Montolalu (17) warga Paslaten, berdasarkan laporan yang di terima di Sentra Pelayanan Polres LP/261/V/2019/SPKT/Res-Tmhn.
Persitiwa tersebut terjadi pada Selasa 21 Mei sekitar pukul 03.00 wita di Kelurahan Paslaten Satu Tomohon Timur. Kedua terduga datang dirumah temannya dan melihat korban langsung melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan korban mengalami luka pecah bibir dan sakit di bagian wajah, kepala dan seluruh badan.
Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Ikhwan Sukri SH, S.Ik membenarkan hal tersebut. Tim URC Totosik telah menyerahkan para terduga penganiaya ke Sentra Pelayanan.
“Kasus ini sudah ditangani dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” singkat Kasat.

