Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan ke dua tempat, yaitu kantor PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia (TPPI) pukul 11.00 WIB Midplaza Jl Jenderal Sudirman dan kantor SKK Migas yang berlokasi di Wisma Mulia pada pukul 14.00 WIB, Selasa (5/5).
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI dalam proses penjualan kondensat bagian negara tahun 2009-2010 yang tidak sesuai dengan ketentuan: tidak ada kontrak dan penilaian.
Pada tahun 2009 SKK Migas melakukan penunjukan langsung pada PT TPPI. Hal tersebut menyimpang dari ketentuan. Ketika TPPI gagal bayar tidak dihentikan, malah kontrak diperpanjang, namun tetap PT TPPI tidak bisa membayar, sehingga kerugian negara bertambah besar hingga mencapai $156 juta atau setara dengan Rp 2 triliun.
“Tersangka atas kasus tersebut adalah DH”, ungkap Kasubdit Money Laundering Kabareskim Polri.
Proses tersebut diduga melanggar ketentuan yang seharusnya, yaitu Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Penyidik menilai ada pelanggaran pasal 2 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimna telah diubah dengan UU No 25/2003 (SMY/HS/tribratanews).
