Penangkapan tersangka berlangsung dramatis, karena polisi melakukan pencegatan di semua penjuru, dengan memblokir jalur keluar dan masuk Karanganyar.
Kedua pelaku, Slamet Riyadi (46) dan istrinya Melania Dwi Sunarsih yang mengaku berasal dari Trenggalek.
“Berawal dari pelaku berhasil menghipnotis calon korbannya di Toserba Amigo Karanganyar, namun saat pelaku yang membawa calon korban masuk ke mobil Avanza hitam W 1565 XW diketahui juru parkir Toserba Amigo. Karena curiga, dia melapor ke Polres Karanganyar. Laporan ditindaklanjuti dengan mengerahkan semua anggota memblokir jalur keluar dan masuk Karanganyar,” kata Kasubag Humas AKP Suryo Wibowo SIK, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Mahedi Surindra SH, SIK hari Kamis (10/9).
Akhirnya Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Bambang Irwadi yang tengah patroli di jalanan justru berhasil mendeteksi keberadaan mobil yang melaju di jalanan keluar kota ke arah Palur. Dia langsung mengejar mobil Avanza hitam itu dan dipotong di jalan raya Jumog, Desa Jati, Kecamatan Jaten.
Melihat kedatangan polisi, pelaku melarikan diri. Slamet turun dari mobil bersama sopir Nyoto. Pelaku meninggalkan begitu saja istrinya Meilani dan korban di dalam mobil. Slamet berhasil ditangkap oleh puluhan anggota Polres Karanganyar yang mengepung TKP, namun pelaku Nyoto masih kabur dan masih dalam pengejaran Resmob Polres Karanganyar.
Slamet mengaku awalnya dia sopir taksi gelap di Batam. Namun ketika istrinya keluar dari pekerjaan di pabrik di Batam dan kembali ke Trenggalek, dia mulai limbung karena tidak memiliki penghasilan. Saat itu dia bertemu Bambang, temannya yang akhirnya mengajarkan gendam.
‘’Caranya, mereka menawarkan bisnis telur asin kepada perempuan yang jumpai di toserba atau mal yang ada di suatu kota. Dengan kepandaian bicara, pelaku berjanji membeli telur asin Rp 4.000 sebutir,” kata AKP Suryo.
“Ketika korban mulai percaya, dia diajak ke suatu tempat, dan mulailah menggunakan gendam sehingga korban mau saja mengambil uang di ATM dan perhiasan miliknya, diserahkan ke pelaku,’’ jelasnya.
Keduanya diancam pasal penipuan dan penggelapan 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasubbag Humas Polres Karanganyar menghimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban komplotan ini agar segera melaporkan ke Sat Reskrim Polres Karanganyar. Selain itu Polres Karanganyar juga melakukan koordinasi dengan Polres tetangga yang mempunyai kasus yang bermodus sama.
