ANTISIPASI KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBER CRIME) OLEH DITRESKRIMSUS POLDA JATENG

15 Sep 2015 - 09:09

CIMG0401

Kamis (10/09) Ditreskrimsus dan Bidhumas Polda Jateng mengikuti dialog interaktif di Studio RRI Semarang dengan tema ANTISIPASI KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBER CRIME).

Dialog interaktif “KRISTAL-Kritik, Saran, Tanggapan Langsung” yang dipandu oleh Bachtiar dengan Kompol Sunartono Kanit IV Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Jateng sebagai narasumber dilatar belakangi maraknya kejahatan-kejahatan dunia maya (cryber crime) yang telah memakan banyak korban.

“Sejak dibangunnya unit cyber crime ini di tahun 2012 kami telah menerima laporan sebanyak 383 kasus. 42 kasus di tahun 2012, 69 kasus tahun 2013, 204 kasus tahun 2014, dan 68 kasus hingga Juli 2015.” ungkap Kompol Sunartono. “Itu baru kasus yang dilporkan, belum lagi kasus-kasus yang tidak dilaporkan lainnya.” Tambhanya.

Cyber Crime sendiri diatur dalam UU Pasal 11 tahun 2008 dengan modus operandi seperti pornografi, pornografi anak, judi, penghinaan, pemerasan, penipuan, sms, telf, ancaman, illegl access, penyadapan, penyerangan identitas dll. Dalam dialog ini Kompol Sunartono menjelaskan bahwa modus operandi yang dominan di daerah Jateng sendiri yaitu penipuan baik mealui media online, telfon atau sms. Budaya yang disayngkan dari masyarakat Indonesia jni adalah mudahnya percaya akan hal seperti itu. Padahal hal seperti ini bisa dilogika dan tidak berfikir instan. Seperti kasus terkait undian, jual beli online dan kasus yang pernah booming uaitu “Mama minta pulsa”.

Pesan yang disampikan Kompol Sunarno pada masyarakat adalah klarifikasilah terlebih dahulu jika anda mendapat pesan atau telfon seperti itu, hubungi call center 108 tanyakan apakah alamatnya benar atau tidak. Bagi para pengusaha dam pembeli terapkanlah klik, deal, ketemuan. Dan biasakanlah gunakan telfon sebagai media komunikasi. Bagi masyarakat, janganlah tertipu dan mudah terpesona oleh akun-akun facebook, teman di media sosial, atau bahkan pacar yang mempuyai modus dengan indikasi uang.

“Terkit dengan momentum besar yang akan kita hadapi saat ini yaitu pilkada. Apakah orang luar bisa membobol servernya KPU, dan bagaimana cara mencegahnya?” Tanya Intan (mahasiswa UNDIP) “Tentu saja hal tersebut mungkin terjadi. Tetapi hal ini bisa diantisipasi dengan cara key atau kunci dari server tersebut hanya diketahui oleh seorang operator, dan tidak boleh bocor, kecuali pimpinan. Adanya keamanan yang ketat dan ketidakbocoran pengelolaan server dapat mengantisipasi terjadinya pembobolan seperti itu.” Jawab Kompol Sunarto. (Nata)

Bagikan :

KOMENTAR

Leave a Reply