Polresta Manado Amankan Tersangka Peredaran Gelap Obat Keras di Singkil

05 Aug 2021 - 12:08

MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang tersangka peredaran gelap obat keras jenis Trihexyphenidyl, MNH (25) warga Singkil Manado, Selasa (03/08/2021) siang.

Kasubbag Humas Polresta Manado, Iptu Yusak Parinding mengatakan, tim awalnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi obat keras tersebut, di wilayah Singkil.

“Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi obat keras Trihexyphenidyl, di rumah tetangganya,” ujar Iptu Parinding.

Dalam penggeledahan, lanjutnya, total didapati barang bukti berupa 150 butir Trihexyphenidyl, uang tunai hasil transaksi sebesar Rp300 ribu, serta 1 buah handphone.

“Obat keras sebanyak 99 butir didapati dari tersangka MNH, dan 51 butir dari pembeli berinisial E. Keduanya saat itu sedang bertransaksi,” jelas Iptu Parinding.

Ditambahkannya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain ataupun jaringan peredaran gelap obat keras,” tandas Iptu Parinding.

Bagikan :

KOMENTAR