EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 282 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 DI KOTA MANADO TERHADAP PENGGUNA JALAN BERSEPEDA

16 Dec 2023 - 10:12
Penulis : Denni S. Kawulur
(Mahasiswa Pasca Sarjana Unima 2023)

Maraknya pengguna jalan bersepeda di Kota Manado yang berhenti saat menggunakan ruang jalan tidak pada tempatnya, mengakibatkan terjadinya kemacetan di titik-titik jalan tertentu, selain itu pengguna ruang jalan yang belum paham dan mengerti tentang seharusnya dalam menggunakan ruang jalan yang tertib, juga sarana prasarana yang ada seperti jembatan penyebrangan orang, zebra cross, alat pemberi isyarat lalu lintas, halte yang seharusnya membantu para pengguna jalan.

Dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 menyatakan, setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 104 ayat (3) dapat di pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sejak diundangkanya Peraturan ini, belum pernah diterapkan di wilayah Kota Manado. Ada beberapa faktor yang sangat mempengaruhi sehingga Pasal 282 ini tidak dapat diterapkan di Kota Manado.

Ada 4 faktor yang mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat, yaitu:

  1. Faktor kaidah hukum

Teori Alf Ross, timbulnya hukum sebagai aturan wajib:
a). An actual system of compulsion (situasi masyarakat diatur melalui paksaan).
b). Bila orang-orang takut akan paksaan, karena rasa takut ini, anggota-anggota komunitas mengembangkan suatu cara berlaku yang sesuai dengan tuntutan yang diwajibkan.
c). A desinterested behavior attitude,
Terpengaruh oleh kekuasaan sugestif sosial dan kebiasaan orang sudah mulai bicara tentang sesuatu yang berlaku dan mewajibkan dalam arti yuridis.
d). The authoritative establishment of norms,
Norma-norma kelakuan ditentukan oleh instansi-instansi yang berwibawa.

Menurut Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suata Pengantar Das Sollen adalah kenyataan normative atau apa yang seyogyanya dilakukan dan da sein adalah kenyataan alamiah atau peristiwa konkrit.

Dalam unsur-unsur Pasal 282 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan yang dimaksud disini adalah setiap orang yang berada di ruang jalan termasuk orang yang bersepeda tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk jalan terus, sebagaimana yang dinyatakan Pasal 104 (b).

  1. Penegak hukum

Faktor yang kedua ini sangatlah penting untuk penegakkan hukum di Indonesia.
Penegak hukum adalah Kepolisian, Kejaksaan, Badan Peradilan dan Advokat.
Dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dinyatakan tugas sebagai berikut:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b. Menegakkan hukum
c. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Penilaian penulis sebagai penegak hukum (Polisi), setiap fungsi dalam struktur Polri mempunyai Standar Operasional Prosedur, namun dalam hal penindakan bagi pengguna jalan bersepada di wilayah Kota Manado sangat dipengaruhi oleh kurang pemahaman isi dari Pasal 282 tersebut yang tidak mampu membedakan makna dari pengguna jalan, sebagaimana telah dinyatakan dalam Pasal 282 ini.

Adanya sikap toleransi yang tinggi pada para petugas sehingga tidak paham bahwa Undang-Undang ini bersifat memaksa.

  1. Sarana prasarana

Penulis menilai sarana ruang jalan di wilayah Kota Manado belum tersedia di ruang jalan bagi para pengguna jalan khusus bagi para pengguna jalan bersepeda.

  1. Kesadaran hukum masyarakat

Faktor yang mengefektifkan suatu peraturan adalah warga masyarakat. Tipe masyarakat di Kota Manado apabila telah melanggar hukum banyak upaya yang dia lakukan seperti tidak bersikap kooperatif ketika penegak hukum memberikan peringatan atau teguran lisan dan mencari kemenangan bukan mencari keadilan.

Ada beberapa hal yang mempengaruhi kesadaran hukum, yaitu:
a. Pengetahuan hukum
Ketika petugas penegak hukum menegur warga yang bersepeda menggunakan ruang jalan secara tidak teratur biasanya warga spontan menjawab hanya bersepeda saja. Ungkapan ini memberikan petunjuk bahwa warga belum sadar dan mengerti bahwa telah menggunakan ruang jalan yang tidak teratur.

b. Pemahaman hukum
Pemahaman hukum warga Kota Manado tentang penggunaan ruang jalan bersepeda belum mengerti.

c. Penaatan hukum
d. Pengharapan terhadap hukum
e. Peningkatan kesadaran hukum.

Dari uraian tersebut diatas, penulis menarik kesimpulan bahwa efektivitasnya penerapan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 di Kota Manado disebabkan oleh karena peraturan, penegak hukum, sarana prasarana dan kesadaran hukum masyarakat Kota Manado.

Penulis mengharapkan bagi pembaca, penegak hukum dan masyarakat Kota Manado agar mengerti, memahami dan melaksanakan tentang maksud dari Pasal 282 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Sekian dan terima kasih

Bagikan :

KOMENTAR