Tribratanewsjateng.com – Kepolisian Sektor Cilacap Tengah melaksankan pemeriksaan rumah tempat kontrak/kos untuk antisipasi penghuni/pendatang baru yang tidak menutup kemungkinan dijadikan tempat persinggahan pendatang gelap, pelaku kejahatan, jaringan teroris atau pengedar narkoba sebagai mencegah gangguan kamtibmas dalam pelaksanaan sidang peninjauan kembali Ustadz Abu Bakar Baasyir, Sabtu (9/1/2016).
Kegiatan ini menyisir rumah kontrakan/kos yang berada di Jalan Serayu dan Jalan Logawa Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah. Pemeriksaan dimulai pukul 20.45 wib hingga pkl. 22.00 wib yang dipimpin oleh Kapolsek Cilacap Tengah Ajun Komisaris Polisi Aceng Rohman dengan Kanit Reskrim dan 6 anggota Polsek.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Kepolisian bersama perangkat desa meminta ijin terlebih dahulu kepada pemilik atau pengelola tempat kontrakan/kos untuk diadakan pendataan dan pemeriksaan identitas, penghuni kos mayoritas laki-laki yang bekerja sebagai PNS atau karyawan swasta ada juga beberapa perempuan yang bekerja sebagai sales.
Kepolisian memeriksa seluruh identitas penghuni kamar yang ada dan mendata pemilik serta pengelolanya sebagian penghuni kontrakan/kos sempat kaget didatangi Polisi, namun setelah dijelaskan mereka memaklumi kegiatan tersebut. Petugas juga memeriksa kamar tidur, kamar mandi, dan ruang dapur di kos-kosan, namun tidak ditemukan barang terlarang atau barang berbahaya lainnya.
Kapolsek Cilacap Tengah menambahkan bahwa pemeriksan ini juga untuk menertibkan dan melakukan imbauan kepada penghuni dan pengelola tempat kontrakan/kos agar melaporkan setiap penghuninya kepada RT atau RW setempat yang nantinya akan didata oleh petugas Bhabinkamtibmas.
“Pemeriksaan dan pendataan ini bertujuan sebagai cipta kondisi menjelang pelaksanaan sidang Peninjauan Kembali (PK) Ustadz Abu Bakar Baasyir serta untuk mengantisipasi warga pendatang yang tidak memiliki identitas lengkap,” tutup AKP Aceng Rohman.
(Bripka Andriyanto – Humas Polres Cilacap)



