ibnu-.M-copy

 

Oleh : Ibnu Mazjah, SH, MH

Di Perancis, Juge d’Instruction kewenangannya dalam pemeriksaan pendahuluan mencakup pemeriksaan terdakwa, saksi-saksi dan alat-alat bukti lainnya. Setelah pemeriksaan pendahuluan dilakukan, selanjutnya akan diputuskan, apakah cukup alasan untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan atau tidak. Sementara, KUHAP secara dogmatis ditafsirkan sebagai formalitas, bukan kewenangan materil. Pada naskah revisi KUHAP yang hingga saat ini tak kunjung usai, sebenarnya ketentuan ini sudah mengakomodir keberadaan model hakim komisaris. Hakim komisaris tersebut seperti halnya di Belanda dan Perancis, juga memiliki kewenangan dalam hal pemeriksaan alat bukti, sekaligus menilai apakah suatu perkara yang disidangkan memiliki kelayakan atau tidak untuk dilanjutkan ke pengadilan. Revisi KUHAP yang mengatur tentang keberadaan hakim komisaris tersebut itu memang lantaran karena sejalan dengan semangat politik hukum pemerintah yang sudah meratifikasi ICCPR melalui undang-undang No.12 Tahun 2005.

Indriyanto Seno Adji, setuju dengan perluasan lembaga praperadilan, dengan memberikan tambahan kekuasaan yang bersifat “dwang middelen” atau upaya paksa, sehingga praperadilan dapat lebih efektif dan tidak hanya bersifat administratif saja (O.C. Kaligis, Kejahatan Jabatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Hal.6). Menurut O.C. Kaligis, hal ini juga sesuai dengan jiwa KUHAP, bahwa hak asasi tersangka dilindungi dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga ada baiknya kepada tersangka juga diberikan hak untuk mengajukan kepada hakim mengenai layak tidaknya perkara yang bersangkutan untuk disidangkan.

Barangkali, selain terkait alasan filosofi tentang KUHAP yang pro terhadap hak asasi manusia, latarbelakang ketentuan tentang hukum komisaris yang berlaku di beberapa negara itu pula yang mempengaruhi hakim Sarpin Rizaldi sehingga mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal yang serupa juga terjadi pada putusan praperadilan mantan Dirjen Pajak, `Hadi Purnomo, dan mantan Walikota Makasar, Ilham Arief Sirajudin. Lantas dari putusan tiga pradilan yang diajukan para tersangka tersebut menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan KPK ? Apakah dari fenomena tiga putusan praperadilan tersebut terkait erat dengan persoalan kinerja yang profesional, beretika dan berintegritas yang berlandasarkan hak asasi manusia ?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, bukan kapasitas penulis untuk melakukan penilaian, lantaran keterbatasan kami karena hal tersebut berkaitan dengan persoalan legal audit lebih mendalam menyangkut kinerja lembaga KPK. Namun, terlepas dari hal itu, secara akademis sejatinya diperlukan sebuah mekanisme pengawasan yang lebih terukur dan proporsional terhadap aparatur penegak hukum yang bertugas di KPK, untuk mengetahui lebih jauh tentang isu hukum menyangkut pelanggaran prosedur yang berpotensi kepada penyalahgunaan kewenangan. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan jalannya roda organisasi sesuai dengan rencana dan tujuan tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani.

Dalam konteks penguatan organisasi, persoalan etika yang merupakan filsafat moral serta menjadi landasan dalam penegakan hukum, seyogyanya diperkuat. Lebih-lebih ketika tantangan yang dihadapi lembaga penegak hukum berada pada situasi yang semakin kompleks dan berkembang, isu penguatan moral yang mengatur perilaku manusia tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan menjadi persoalan krusial.

Sebagaimana tersirat di dalam UU, lembaga KPK yang juga disebut dengan lembaga superbody salah satunya disebabkan karena tidak adanya pengawasan yang bersifat permanen. Mengacu kepada sebab-sebab kelahiran lembaga KPK, kita tahu, kondisi eiforia masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini pada saat sebelum kelahiran lembaga ad hoc tersebut, sudah pada tahap kondisi gawat darurat. Namun, hal itu tidak lantas menjadi alasan pembenar untuk tidak melakukan perbaikan dari sisi UU.

Karena, kita juga tahu, di satu sisi peningkatan terhadap kinerja dan integritas lembaga penegak hukum sejak bergulirnya reformasi merupakan isu penting terkait pembangunan dalam bidang hukum di negara ini. Bila merujuk kepada beberapa lembaga pengawas penegak hukum seperti Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian, semestinya politik hukum pemerintah dalam hal peningkatan kinerja aparatur KPK yang berintegritas dan proporsional juga searah dengan penguatan lembaga pengawasan di KPK yang bersifat permanen.

Menjadi satu hal yang paradoks, ketika dalam hal peningkatan kwalitas penegakan hukum konvensional yakni Kepolisian dan Kejaksaan yang memiliki lembaga pengawas eksternal, namun di satu sisi lembaga KPK yang notabene adalah produk reformasi, tidak memiliki lembaga pengawas yang bersifat permanen. Sejalan dengan itu, penguatan peran lembaga pengawasan sebagai sebuah kontrol melalui mekanisme chek and balance dalam tatanan struktur lembaga yang lebih demokratis di era hukum ini menjadi sebuah kebutuhan mendesak. Hal ini sejalan dengan peningkatan etika normatif bagi aparatur penegak hukum sehubungan dengan dinamikanya yang semakin kompleks. Power tends to corrupts and absolute power corrupts absolutely yang dikemukakan Lord Acton, patut dimaknai sebagai secara luas implementasinya termasuk pada lembaga penegak hukum. Menjadi suatu yang ironi bila dalam sebuah lembaga dengan kewenangan yang cukup besar, fungsi pengawasan tidak mendapatkan tempat yang proporsional.

Di balik pembentukan lembaga pengawasan yang bersifat permanen, penulis berpendapat, upaya tersebut tidak lantas diartikan sebagai upaya mengkerdilkan ataupun melemahkan KPK. Tetapi, keinginan itu justeru mendorong ke arah iklim terciptanya aparatur penegak hukum yang bersih dan berwibawa, sebagai wujud dari cita hukum yang diharapkan (ius constiuendum). Publik mungkin tersentak, dengan berbagai prahara hukum yang pernah maupun sedang menimpa para pimpinan KPK. Terakhir, kini menimpa Abraham Samad, yang terbentur kasus efek rumah kaca. Tragedy hukum tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan akibat pertemuannya dengan pihak pengurus Partai Politik. Dari pemberitaan media masa, disebutkan, isi pertemuan itu mengandung deal-deal politik tertentu yang intinya mendorong Samad untuk melakukan atau tidak melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan kewenangannya selaku Ketua KPK.

Dari segi penegakan kode etik, bila benar pertemuan itu ada, moral dan etika Abraham Samad selaku ketua KPK patut dipertanyakan. Terlepas dari ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan yang kemudian dibuktikan dalam proses hukum lebih lanjut, persoalan abstraksi moral yang kemudian tercermin ke dalam nilai norma sosial tersebut pada akhirnya menjadi isu hukum yang bersentuhan langsung dengan posisi Abraham Samad yang menempati posisi terhormat. Kondisi ini pula yang mendorong atrikulasi kepentingan kepada DPR untuk menguatkan fungsi pengawasan terhadap KPK melalui sebuah lembaga yang bersifat permanen. Realitas sosial dikaitkan dengan semangat yang mempertimbangkan asumsi lemahnya sistem pengawasan yang tidak berimbang dengan kewenangan besar yang dimiliki kian mendorong penguatan peran lembaga pengawas KPK itu sendiri. Di samping, tentunya, penegakan sanksi etika yang lebih optimal melalui lembaga pengawas dapat memberikan efek jera terhadap para pelakunya.

Tanpa mengurangi penghormatan penulis terhadap proses hukum yang kini tengah dilaksanakan pihak Bareskrim Mabes Polri, adanya pemeriksaan dalam rangka menemukan unsur kesalahan dari segi etika tetap bisa dilaksanakan sejalan dengan proses pidana yang tengah berjalan. Hasil rekomendasi terhadap Abraham Samad dalam sidang komite etik, selayaknya bisa dijadikan penguatan lebih lanjut dalam konteks ranah hukum pidana, dengan menggali fakta-fakta hukum sesuai ketentuan undang-undang.

Dengan demikian, penguatan manajemen pengawasan sebagai sarana peningkatan kinerja penegakan hukum yang beretika dan berintegritas yang berlandaskan hak asasi manusia menjadi sangat srategis dalam kaitannya dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

*Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga [Redaktur Tribratanews.com]