tahanan menikah3a

MANADO, Humas Polda Sulut – MR (27), seorang warga Kelurahan Pateten, Bitung, akhirnya melepas masa lajangnya dengan mempersunting pujaan hatinya. Peristiwa nikah tersebut merupakan hal yang wajar bagi sepasang kekasih, namun pernikahan tersebut dilaksanakan saat MR sedang ditahan di Rutan Polsek Maesa, Polres Bitung.

MR yang mempersunting perempuan berinisial AH, sedang ditahan di Rutan Polsek Maesa Polres Bitung atas kasus 170 KUHP dan saat ini sedang menjalani masa tahanan 42 hari.

Kapolsek Maesa Res Bitung Kompol Moh. Kamidin, S.Sos, M.Si menjelaskan, pernikahan tersebut adalah permohonan orang tua dari kedua mempelai.

Kapolsek Maesa pun setuju lalu berkoordinasi dengan KUA Kecamatan Madidir, Bitung, kemudian mempersilahkan untuk dilaksanakannya proses ijab qabul kedua mempelai di depan ruang tahanan pada hari Kamis 19 Januari 2017 sekira pukul 15.00 wita.

Proses ijab qabul disaksikan oleh orang tua bersama keluarga dari kedua mempelai, para tahanan lainnya, Kapolsek Maesa dan anggota piket jaga.

(Polres Bitung)