Pelarian Sinyo, Tersangka Kasus Pengancaman Berakhir di Polsek Amurang

20 Jan 2017 - 09:01

16105905_271119626639024_6035378042684131896_n

MANADO, Humas Polda Sulut – Gabungan personil Unit Reskrim dan Intel Polsek Amurang berhasil menangkap FA alias Sinyo (24) tersangka kasus pengancaman serta percobaan perampokan menggunakan senjata tajam (Sajam).

Tersangka melakukan pengancaman terhadap korban YS (40), seorang warga kelurahan Bitung Kecamatan Amurang Kabupaten Minsel yang terjadi pada Rabu (19/01). Tersangka ditangkap di rumahnya setelah sempat kabur.

Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, melalui Kanit Reskrim Ipda Aloisius Keresandj menyebutkan, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari korban serta jaringan intelijen yang telah disebar di sejumlah tempat.

“Melalui pengumpulan data serta analisa intelijen, Tim kami langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan menemukannya di rumahnya di desa Sangtombolang, Kecamatan Sangkup, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pada Kamis dini hari pukul 04.00 wita (19/01),” jelasnya.

Menurutnya, keberhasilan tim juga tidak lepas dari adanya koordinasi dengan satuan kerja Kewilayahan yaitu Polres Bolmong khususnya Polsek Sangkup.

Korban hingga saat ini terpantau masih dalam keadaan shock akibat trauma yang dialaminya tersebut. “Kami masih melakukan pendalaman perihal motif maupun modus operandi serta faktor-faktor lain yang berkaitan dengan kasus ini,” pungkasnya.

(Polres Minsel)

Bagikan :

KOMENTAR