Penganiayaan di Woloan, Resmob Polres Tomohon Amankan 6 Pemuda

13 Jun 2021 - 09:06

MANADO, Humas Polda Sulut – Sebanyak enam terduga pelaku kekerasan secara bersama-sama terhadap lelaki bernama Marco (23), berhasil diamankan Tim Resmob Polres Tomohon, Sabtu (12/6/2021).

Dalam rentang waktu 5 jam, Tim yang dipimpin Bripka Bima Pusung berhasil mengamankan para pelaku, yaitu RK alias Richard (26), GT alias Glen (18), RM alias Ronald (17), MW alias Miraclle (17), JG alias Joshua (17) kelimanya warga Kelurahan Lansot dan VP alias Tole (19) warga Kelurahan Tumatangtang Kecamatan Tomohon Selatan.

Peristiwa penganiayaan terhadap korban Marco (23) terjadi pada hari Sabtu, 12 Juni 2021 sekitar pukul 02.00 Wita, di Kelurahan Woloan Satu Kecamatan Tomohon Barat, tepatnya di ruas jalan depan Lepo Niane Cafe & Resto

“Tim Resmob berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban di Polres Tomohon, dan informasi masyarakat, perihal kejadian tersebut, langsung menuju ke lokasi kejadian. Pada awalnya Tim kami kesulitan, karena para pelaku tidak dikenal oleh korban, dan juga mereka sudah tidak berada di tempat kejadian perkara,” ujar Bripka Bima saat menyerahkan ke enam pelaku ke Polres Tomohon.

Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lokasi kejadian, yang pada akhirnya mendapatkan informasi dari warga.

“Ada video yang kami dapatkan dari warga, yang merekam aksi dari para pelaku dan ada 2 orang lelaki yang bisa di kenali, yang sering di panggil Tole dan Glen,” kata Bima.

Dengan berbekal rekaman video yang ada, Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari para pelaku.

Para pelaku menurutnya diamankan di rumahnya masing-masing saat sedang berisitirahat.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot melalui Kasubbag Humas Iptu Heintje Talumepa membenarkan bahwa telah diamankan enam orang, yang diduga kuat telah melakukan kekerasan secara bersama-sama.

“Keenam pelaku melakukan aksi mereka, karena marah kepada korban, yang terlibat adu mulut dengan para pelaku. Para pelaku yang saat itu sudah dipengaruhi minuman keras, kemudian menganiaya korban menggunakan tangan dan kaki, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kiri, lebam pada mata sebelah kiri dan rasa sakit pada kepala dan tubuh,” ujar Iptu Talumepa.

Saat ini keenam pelaku sudah diamankan di Polres Tomohon, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bagikan :

KOMENTAR