Bareskrim Bantah Keterlibatan JK Kasus Penjualan Kondensat

19 Jun 2015 - 16:06

skk-migas

 

Tribratanews.com – Bareskrim Mabes Polri membantah adanya keterlibatan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) dalam dugaan korupsi penjualan kondensat antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia(TPPI). Keterlibatan JK didapat dari keterangan tersangka mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) yang menyebut penunjukan PT TPPI juga berasal dari hasil rapat bersama Wakil Presiden JK dan beberapa pejabat terkait pada 21 Mei 2008.

“Tidak ada persetujuan dari Pak Jusuf Kalla, Itu kan mereka bawa-bawa begitu saja,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor E Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Menurut Victor, tidak ada perintah dan persetujuan dari JK pada saat penjualan kondensat milik negara yang dilakukan oleh BP Migas kepada PT TPPI. Justru, penunjukan langsung yang dilakukan BP Migas kepada PT TPPI untuk menjual kondensat negara sudah bermasalah sejak awal karena tidak ada kontrak kerja yang dibuat antara kedua belah pihak, meski penunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala (BP Migas) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Penunjukan Penjual Minyak Mentah Milik Negara.

Lebih lanjut Victor menambahkan, keterangan RP tidak masuk akal dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“ketika melaksanakan lifting yang pertama itu kan tidak ada KK (konrak kerja). Nah ini mereka mengatakan penunjukan itu hanya merupakan pemberitahuan,” kata Victor.

Sebelumnya, JK mengaku siap jika dipanggil kepolisian untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dalam kasus ini. Ia mengungkapkan mengenai rapat penyelamatan TPPI. Menurut Kalla, dalam rapat tersebut disepakati kerja sama Pertamina dengan TPPI. Pelibatan Pertamina ini dalam rangka menyelamatkan TPPI.

Kalla menekankan perlunya optimalisasi peran TPPI dalam penyediaan BBM, khususnya di wilayah Jawa Timur. Ia mengarahkan agar dibahas lebih lanjut skema bisnis yang saling menguntungkan bagi PT TPPI dan Pertamina, termasuk harga jual kondensat Pertamina kepada PT TPPI dan harga jual output PT TPPI kepada Pertamina, serta skema penyelesaian utang-utang PT TPPI.

 

[Bernadectus Mega Pradhipta]

Bagikan :

KOMENTAR

Leave a Reply