Tribratanewsjateng – Kepolisian Sektor Godong Polres Grobogan berhasil menangkap Seorang oknum kepala desa (Kades). Gara-garanya, Kades yang tugas di Desa Bugel, Kecamatan Godong bernama Imam Setiyadi alias tiyok itu kedapatan main judi jenis dadu kopyok. Akibat tindakan yang dilakukan, Kades ini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Penangkapan terhadap pelaku judi dadu yang dilakukan anggota Polsek Godong ini dilakukan Selasa (22/12/2015) lalu sekitar pukul 11.15 WIB. Dari sejumlah pelaku, hanya satu orang ini yang tertangkap di lokasi kejadian,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Ariyanto pada wartawan saat gelar perkara, Kamis (31/12/2015).
Dijelaskan, penangkapan yang dilakukan di sekitar Pasar Ayam Godong itu bermula dari laporan warga tentang adanya aktivitas perjudian disitu. Setelah ditelusuri, memang ada permainan judi dadu yang melibatkan beberapa orang. Selanjutnya, anggota melakukan penggrebekan di lokasi perjudian.
Selain mengamankan satu pelaku yang diduga sebagai bandar judi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, alat yang dipakai berjudi berupa batok kelapa berikut alas kayu dan mata dadu. Selain itu, ada uang tunai sebesar Rp 1.510.000 dan satu buah hand phone.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan. Pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” imbuh Agung.
(Teddy_grobogan)

