MANADO, Humas Polda Sulut – FJR (21), warga Tumaluntung Satu, Tareran, Minahasa Selatan (Minsel), tak berkutik saat dijemput Tim Resmob Satreskrim Polres Minsel, Rabu (03/03/2021) siang.

Pria tersebut merupakan tersangka kasus penganiayaan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/05/I/2020/Sek-Trn, tanggal 24 januari 2020, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/08/III/2021/Sek-Trn, tanggal 03 Maret 2021.

“Tersangka kami amankan di Wonasa, Singkil, Manado, tepatnya di tempat kerjanya yakni di salah satu tempat pencucian mobil,” ungkap Kasatreskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara.

Penganiayaan terjadi pada Jumat (24/01/2020) silam, sekitar pukul 01.30 WITA, di rumah duka keluarga Japai-Koureng, Tumaluntung Satu. Dini hari itu tersangka menganiaya Serdi Rorong (50), sesama warga Tumaluntung Satu.

“Tersangka memukul wajah korban sebanyak dua kali menggunakan pecahan batu, hingga korban sempat tak sadarkan diri,” jelas Kasatreskrim.

Usai melakukan penganiayaan, tersangka langsung melarikan diri dan sempat menjadi buronan pihak kepolisian selama setahun lebih.

Tersangka sempat kabur ke Gorontalo dan bekerja disebuah cafe, kemudian ke Manado dan bekerja di tempat pencucian mobil.

“Saat ini tersangka telah kami amankan untuk diperiksa lebih mendalam,” pungkas Kasatreskrim.