res tegal ppa

Tribratanewsjateng.com – Nasib NA (16) warga Dukuh Gertaji Desa Tuwel rt. 03 rw. 05 Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal sungguh tragis, Sudarto (40) menyetubuhi anak kandungnya hal ini benar-benar tidak patut dicontoh, berkebalikan dengan pepatah “sebuas-buasnya harimau tak akan memangsa anaknya”, seorang ayah kandung malah tega menyetubuhi anaknya sendiri berulang-ulang sejak pertengahan tahun 2013 silam terhadap NA (16).

Kepala Kepolisian Resor Tegal Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) R. H. Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andry Ilyas SH, MH menerangkan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tegal dan pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi hingga pelaku dijerat dengan pasal 81 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pada tahun 2013 korban diajak ke rumah neneknya, ketika situasi sepi pelaku menyetubuhi dengan mengancam korban, saat ini kasus sedang dalam proses setelah lengkap akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Slawi,” papar AKP Andry di ruang Sat Reskrim Polres Tegal, Jum’at (22/1/2016).

Kejadian tersebut berawal dari Sudarto menyuruh NA yaitu anak kandungnya untuk menemani neneknya, setelah korban sampai di rumah neneknya pelaku mengancam korban dan ibu kandung korban akan dibunuh apabila menolak kemauan pelaku menyetubuhi korban. Tentunya NA yang sudah takut dengan ancaman tersebut korban akhrirnya menuruti kemauan ayah kandungnya yaitu menyetuguhi dirinya hingga berulang ulang dan terakhir kali dilakukan hari sabtu tanggal 19 Desember 2015.

[Anas – Humas Polres Tegal]