Kringnews.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Mulfachri Harahap menyatakan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan. Namun, dia mendesak agar KPK merahasiakan hasil sadapannya.
“Saya paham kewenangan lakukan penyadapan itu diberikan kepada KPK, tapi kita berhak juga kepada KPK, untuk dilakukan secara penuh tanggung jawab. Tanpa harus korbankan privasi daripada orang-orang yang disadap,” kata Mulfachri saat dihubungi, Jakarta, Jumat (2015-06-19).
Menurutnya, bagi lembaga antirasuah tersebut penyadapan merupakan bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Hak penyadapan itu merupakan jalan untuk menemukan bukti-bukti kuat dalam pengungkapan sebuah kasus.
“Saya paham kalau Ruki katakan itu, mari kita liat kewenangan KPK yang diatur Undang Undang, supervisi, pencegahan penindakan. Dalam pandangan saya itu tunjukkan prioritas,” ungkapnya.
Sebelumnya, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR bersepakat segera merevisi empat poin dalam Undang Undang KPK. Pertama, menegaskan posisi hukum KPK, yaitu undang-undang lex spesialis. Kedua, memperluas kewenangan KPK untuk mengangkat dan mendidik penyidik. Ketiga, terkait dengan keberadaan dan kewenangan komite pengawas sebagai pelengkap penasihat KPK. Terakhir, berkenaan dengan penataan kembali organisasi KPK.[deny]

