MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Kendahe menggelar operasi yustisi prokes di depan Mapolsek, juga di empat kampung yaitu Kendahe I, Kendahe II, Lipang dan Kawaluso, Sabtu (29/05/2021) pagi.

Kapolsek Kendahe Ipda Putut Wiyono mengatakan, sasaran operasi ini adalah masyarakat pengguna jalan yang tidak memakai masker.

“Kami mendapati 10 warga yang tidak memakai masker. Kemudian dijatuhi sanksi teguran lisan bersifat pembinaan,” ujarnya.

Warga lalu diajak untuk tetap mematuhi 5M demi mencegah penyebaran Covid-19. Yaitu dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas.

Kapolsek menambahkan, juga didapati beberapa pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas yakni tidak memakai helm. Para pelanggar aturan lalu lintas ini pun dikenai sanksi teguran.

“Kami mengimbau masyarakat, mari memakai masker demi kesehatan, dan memakai helm demi keamanan serta keselamatan,” pungkas Kapolsek mengimbau.