praperadilan

TBNews- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan dinilai sudah tepat. Mabes Polri akan segera menyelesaikan berkas perkara atas tersangka Novel Baswedan.

“Ya sudah tepat,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Prastowo kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/6/2015).

Tentang materi putusan praperadilan itu sendiri, Brigjen Herry enggan menanggapi lebih lanjut perihal. “Biar masyarakat yang menilai,” tegasnya.

Hakim PN Jaksel Zuhairi menolak seluruh permohonan praperadilan Novel pada persidangan, Selasa (9/6). Hakim menegaskan penangkapan dan penahanan Novel sudah sesuai prosedur.

Zuhairi memutuskan, tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri sah menurut hukum. Begitu pula tindakan penahanan terhadap Novel yang dilakukan 1 x 24 jam setelah ia ditangkap.

“Menyatakan sah penangkapan dan penahanan termohon kepada pemohon Novel Baswedan,” ucapnya.

Lebih lanjut Brigjen Herry Prastowo mengatakan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas Novel.  Ia optimis, dalam waktu dekat berkas segera dirampungkan penyidik.

“Masih P19, berkasnya masih kita lakukan perbaikan,” tegasnya. “Secepatnya akan kita kirim (ke kejaksaan).”[red]