Tribratanewsjateng.com – Pelaku yang memukuli Abu Bakar (29) warga rt. 10 rw. 05 Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol telah ditangkap oleh unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor dengan unit Reserse Mobile Polres Purbalingga.
Kejadian bermula saat Abu Bakar hendak pulang dari Desa Karanganyar menuju Desa Tunjungmuli dengan mengendarai mobil, sesampainya di Desa Tamansari – Karangmoncol sekitar pukul 23.30 wib, dirinya berhenti untuk membeli rokok di warung pinggir jalan. Hendak kembali ke mobilnya, tiba-tiba ada tiga orang laki-laki menghampiri sembari menabrakan badan ke diriya, tanpa sebab yang jelas ketiganya langsung memukuli Abu Bakar di pinggir jalan, kamis (7/1/2016).
Akibatnya penganiayaan tersebut dirinya menderita lebam di wajah dan luka pada hidung hingga mengeluarkan darah, kemudian ia dibawa ke Puskesmas untuk pengobatan luka yang dialami oleh perangakat Desa Tunjungmuli ke Puskesmas serta melaporkan kejadian yang dialaminya di Polsek Karangmoncol.
Kepala Kepolisia Resor Purbalingga AKBP Anom Setyadji, SIK melalui Kepala Sektor Karangmoncol AKP Purwanto, SE membenarkan bahwa pelaku penganiayaan tersebut dalam waktu 1×24 jam dapat diamankan, akan tetapi baru dua pelaku yang kita tangkap ANS (30) dan KL (35), sekarang masih dalam proses pemeriksaan unit reskrim Polsek.
Dan, ada satu pelaku yang sudah di kantongi namanya dalam pengejaran oleh unit Remob Polres. “Menurut keterangan istrinya, pelaku sedang pergi ke luar kota (Jawa Barat) bila pulang akan mengabari ke Polsek,” imbuhnya.
Ketiga pelaku akan di kenakan pasal penganiayaan 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman kurungan paling lama dua tahun delapan bulan.
(Arif – Humas Polres Purbalingga)


