Asik Pesta Miras, Tersangka Kasus Penganiayaan Diamankan Tim Resmob Polres Minsel

22 Jul 2021 - 10:07

MANADO, Humas Polda Sulut – Lelaki berinisial NP alias Nonong (22), warga Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), tak berkutik saat dijemput Polisi pada Selasa malam (20/07/2021).

Ia diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob), Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel di kompleks Pasar 54 Amurang, Kelurahan Uwuran Satu.

Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus penganiayaan ini.

“Oknum warga berinisial NP alias Nonong, Laki-laki, 22 tahun, warga Kelurahan Bitung, diamankan selaku tersangka tindak pidana penganiayaan, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/246/VII/2021/SPKT Res Minsel, tanggal 19 Juli 2021 dan Springas/75/VII/2021/Reskrim,” terang AKP Rio Gumara.

Diketahui, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin (19/07/2021), pukul 05.00 wita, di bangsal duka, Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, dimana tersangka NP menganiaya korban atas nama Bernadus Tambajong, warga Kelurahan Ranomea.

“Tersangka dalam pengaruh miras merasa sakit hati dengan perilaku korban, langsung melayangkan pukulan ke arah wajah mengakibatkan korban terjatuh, hidung mengeluarkan darah dan sempat tak sadarkan diri hingga dibawa ke rumah sakit,” ungkap Kasat Reskrim.

Adapun tersangka saat diamankan petugas kepolisian, sedang asik pesta miras bersama teman-temannya di area Pasar 54 Amurang.

“Untuk tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Minsel, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan,”pungkas Kasat Reskrim.

Bagikan :

KOMENTAR