Gelar KRYD Malam Minggu, Polsek Wanea Amankan Puluhan Liter Cap Tikus

06 Jun 2021 - 11:06

MANADO, Humas Polda Sulut – Kapolsek Wanea AKP Arie Najoan memimpin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran penjualan minuman keras (miras) tanpa izin dan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (05/06/2021) malam.

Diawali dengan merazia warung milik warga Karombasan Utara dan Ranotana Weru, yang disinyalir menjual miras tanpa izin.

“Dari dua warung milik warga, kami menyita sekitar 30 liter miras jenis cap tikus. Penyitaan ini disertai dengan tanda terima kepada pemilik. Barang bukti lalu diamankan di Mapolsek untuk diproses lanjut,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya, petugas menyambangi sejumlah tempat usaha seperti rumah makan, cafe, dan minimarket untuk memantau penerapan protokol kesehatan. Petugas masih mendapati beberapa tempat usaha yang melanggar ketentuan.

Kapolsek pun menegaskan kepada para pemilik usaha agar mematuhi ketentuan, seperti menjaga jarak tempat duduk. “Juga kapasitas hanya 50 persen dari daya tampung, dan batas waktu operasional sampai pukul 22.00 WITA,” tegasnya.

Di sela-sela kegiatan, Kapolsek juga menyampaikan imbauan kepada para pengunjung rumah makan dan cafe.

“Pandemi belum berakhir. Mari kita tetap mematuhi 5M demi memutus mata rantai penyebaran virus corona. Yaitu dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas,” pungkas Kapolsek.

Bagikan :

KOMENTAR