Miliki Sabu, seorang Debt Colector diamankan aparat Polres Sragen

16 Jan 2016 - 00:01

image

Tribratanewsjateng – Seorang Debcolektor yang berinisial AP  usia 35 tahun warga Dukuh Gilis Rt. 02, Desa Katakan, Kecamatan Tangen Sragen ini ditangkap oleh unit operasional narkoba polres sragen saat sedang menggunakan dan memakai barang yang diperkirakan Sabu di dalam ruang tamu rumahnya pada Kamis 14 Januari 2016, pkl 19.00 wib.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah bong penghisap, sisa diperkirakan Sabu di dalam pipet yang belum terbakar, korek api gas, plastik tembus padang bekas pembungkus sabu.

Saat dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Sragen yang bersangkutan (tersangka AP) menyatakan bahwa benar ia sudah mengenal barang haram berjenis sabu ini sudah sejak 5 tahun yang lalu.

Berdasarkan gelar perkara yang dipimpin oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Sragen AKP Joko Purnomo bahwa yang bersangkutan di kenakan pasal 127 UUD NO 35 2009. Untuk pengembangan kasus tersebut unit narkoba polres sragen sedang melakukan  proses penyelidikan lebih jauh.

(Tatik_Sragen)

Bagikan :

KOMENTAR