Polres Bolmong Musnahkan Barang Bukti Miras dan Bahan Kimia Berbahaya

16 Sep 2021 - 11:09

MANADO, Humas Polda Sulut – Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) memusnahkan barang bukti hasil operasi kepolisian, Rabu (15/09/2021) sore, di halaman Mapolsek Dumoga Timur.

Kapolres Bolmong AKBP Nova Irone Surentu, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Bolmong, sejak Mei hingga awal September ini.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras jenis cap tikus sebanyak 3.147 liter, dan bahan kimia berbahaya yang mengandung merkuri sebanyak 92 kilogram,” jelas Kapolres.

Lanjutnya, untuk razia minuman keras dilakukan secara mobile di sejumlah warung, juga secara stasioner di lokasi yang sering dijadikan jalur penyelundupan cap tikus ke daerah lain.

“Jadi kami juga stand by di lokasi tertentu dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mencurigakan. Hasilnya ditemukan cap tikus tanpa izin edar di kendaraan tersebut,” ujar Kapolres.

Sedangkan bahan kimia berbahaya jenis air raksa tersebut, ditemukan oleh petugas saat diangkut dengan kendaraan dan belum digunakan.

“Saat itu kami tanyakan kepada yang mengangkut, bahan kimia tersebut untuk apa, dan yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat-surat. Kemudian kami lakukan penyitaan dan pemusnahan ini,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, sebelum pemusnahan seluruh barang bukti tersebut, telah dilakukan proses persidangan dan kemudian ada putusan pengadilan untuk dilaksanakan pemusnahan.

“Kami tidak berhenti sampai di sini, namun terus menggencarkan operasi kepolisian dan KRYD, termasuk upaya-upaya penanganan pandemi Covid-19,” pungkas Kapolres.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Kapolres bersama para Pejabat dan tamu undangan yang hadir.

Di antaranya Wakapolres beserta Pejabat Utama dan Kapolsek Dumoga Timur, Dumoga Utara, dan Dumoga Barat, Asisten I Setda Bolmong, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Kacabjari Dumoga, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.

Bagikan :

KOMENTAR