Polres Pekalongan Kota Mengsosialisakan DIPA TA 2016 Sebagai Bentuk Transparansi

16 Jan 2016 - 01:01
IMG_6129Tribratanewsjateng – Jajaran Polres Pekalongan Kota melakukan sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Tahun 2016, sekaligus Perjanjian Kinerja yang dipaparkan secara rinci, sebagai salah satu wujud transparansi anggaran dan keterbukaan informasi publik di Aula Polres Pekalongan Kota.Kamis (14/01)
Anggaran belanja pegawai, ternyata masih mendapat porsi terbesar dijajaran Polres Pekalongan Kota. Dari total Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2016 sebesar Rp49,5 miliar, sebanyak Rp34,8 miliar, atau sekitar 70 persennya dialokasikan untuk belanja pegawai. Kedudukan untuk belanja pegawai ini jauh lebih besar jika dibandingkan untuk belanja barang yang hanya Rp14,6 miliar, atau sekitar 29 persen dari total DIPA 2016. Sedangkan belanja modal hanya sebesar Rp30 juta, atau hanya 1 persen dari DIPA. “Porsi untuk belanja pegawai memang masih menduduki porsi tertinggi, sama halnya dengan yang ada di instansi lain,” ungkap Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan SIK MH M.Si kepada seluruh peserta sosialisasi yang terdiri dari jajaran perwira dan sub Satker Polres Pekalongan Kota, hadir pula perwakilan Pemkot Pekalongan, DPRD Kota Pekalongan, tokoh masyarakat, serta perwakilan LSM dan media.
Jika dibandingkandengan tahun 2015, terang Kapolres , DIPA tahun 2016 mengalami kenaikan sekitar tiga miliar rupiah lebih atau sekitar 7,1 persen.Tahun lalu DIPA Polres Pekalongan Kota sebesar Rp46,1 miliar.
Berdasar evaluasi, imbuh AKBP Luthfie Sulistiawan SIK MH M.Si, pelaksanaan penggunaan DIPA tahun 2015 cukup baik, penyerapannya bisa mencapai 100 persen lebih.Diungkapkan pula, ada anggaran yang penyerapannya nol persen. Yakni terjadi pada fungsi Dokkes, pada kegiatan olah TKP Aspek Medik. Tidak terserapnya kegiatan ini karena memang selama tahun 2015 tidak ada kegiatan bedah kubur.
Kapolres berharap kepada jajarannya agar penyerapan DIPA tahun 2016 bisa berjalan optimal dan sesuaidengan aturan yang ada. Adapun langkah-langkah yang harus diambil  para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kasi, maupun Pejabat Pelaksananaan Kegiatan dan Fungsi-fungsi untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kegiatan yang telah dibuat. “Para Kabag, Kasat, Satker dan lainnya harus membuat rencana kegiatan, kalau bisa dalam waktu tiga hingga empat hari kedepan sudah selesai,” tandasnya.
Lalu untuk masing-masing bagian harus melakukan evaluasi tentang apa saja kegiatan atau program yang sekiranya belum teranggarkan, ataupun yang kemungkinan tidak bisa dilaksanakan. “Kalau misalnya tidak bisa melakukan penyerapan , bisa direvisi untuk dialihkan ke kegiatan atau rencana lain, sehingga penyerapan anggaran tahun ini bisa maksimal,”imbuh Kapolres. Lebih lanjut Kapolres Pekalongan Kota menambahkan meskipun DIPA tahun ini sudah cukup besar, namun masih ada beberapa program atau kegiatan yang belum bisa didukung anggaran. Misalnya kegiatan pengamanan, razia, dan sebagainya. “Tetapi hal itu jangan dijadikan alasan untuk tidak semangat atau tidak total dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian,” tegas AKBP Luthfie Sulistiawan SIK MH M.Si.
(Widodo – Humas Polres Pekalongan Kota)
Bagikan :

KOMENTAR