Polres Tegal Kota Ungkap 2 Kasus Pencabulan Anak

26 Oct 2015 - 15:10

DSC_0091

Tribratanewsjateng – Jajaran Sat Reskrim Polres Tegal Kota berhasil mengungkap 2 Kasus berikut menangkap 2 orang yang diduga Pelaku kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. SR (51) warga Jl Surabayan Rt 01/14 Panggung Tegal dan DS (20) warga Jalan Ciliwung No 13 Rt 08/09 Mintaragen Kota Tegal.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang terjadi pada hari Sabtu (29/08) sekitar pukul 22.00 wib TKP sebuah pekarangan kosong yang terletak di jalan Serayu Rt 06/07 Mintaragen Kota Tegal serta hari Jumat (16/10) sekitar pukul 05.00 wib di sebuah Gang Jalan Surabayan Rt 02/14 Panggung Kota Tegal.

DSC_0063

Hal ini diungkapkan Kapolres Tegal Kota AKBP Firman Darmansyah,SIK didampingi Kasat reskrim AKP Belnas Palipadang, SE dalam ungkap Kasus, Senin ( 26/10) di Mapolres Tegal Kota.

“Modus yang dilakukan oleh para pelaku dengan mengunakan bujuk rayu menjanjikan uang maupun dengan acaman kepada korbannya,” ungkap Kapolres Tegal Kota AKBP Firman Darmansyah,SIK.

Kronologi kejadian kedua kasus masing-masing bermula saat korban selesai melaksanakan sholat subuh bersama pelaku yang selanjutnya mendapat perlakukan tersebut . Adapun untuk kasus kedua dimana pelaku dan korban merupakan bertetangga namun tidak saling mengenal disebuah pekarangan dengan disertai ancaman sebelumnya kepada korban.

Selain para pelaku pihaknya juga telah menyita barang bukti antara lain pakaian dan celana korban.

(Aiptu Kurnia Puji S / Humas Polres Tegal Kota)

Bagikan :

KOMENTAR

Leave a Reply