Polresta Manado Amankan Seorang Pria WNA Tersangka Kasus Ganja

26 Jun 2021 - 12:06

MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) Finlandia berinisial JPA, atas kasus membawa atau menyimpan Narkotika Golongan I jenis ganja, Selasa (22/06/2021) sore, di sekitar Pulau Bunaken.

Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli dalam konferensi pers, mengatakan, awalnya pada Selasa siang tim mendapat informasi terkait adanya seorang pria WNA yang diduga membawa ganja di sekitar Pulau Bunaken.

Tim pun segera menuju Pulau Bunaken, lalu berkoordinasi dengan Polsek Bunaken Kepulauan dan Pemerintah setempat.

“Kemudian sekitar pukul 15.00 WITA bersama-sama mendatangi salah satu rumah penginapan di mana tersangka tersebut menginap, tepatnya di Lingkungan I Kelurahan Bunaken Kepulauan,” ujarnya, Jum’at (25/06), di Mapolresta.

Tim mendapati tersangka sedang berada di dalam kamar. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket besar ganja yang dikemas dengan plastik bening. Barang bukti seberat kurang lebih 152,06 gram ini disimpan di dalam sebuah tas kain warna cokelat.

Barang bukti lainnya yang juga disita, terdiri dari 1 tas kain warna cokelat, 1 tas kain Hollan Bakery, 2 buah celana pendek, 1 buah kaos oblong warna putih, 1 buah paper cigarette, 1 pembungkus rokok, serta 1 bungkus tembakau merek Manna.

“Tersangka beserta sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih mendalam,” jelas Kapolresta, didampingi Kasatresnarkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso dan Kasubbag Humas Iptu Yusak Parinding.

Ditambahkannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara,” tandas Kapolresta.

Bagikan :

KOMENTAR