Polsek Tagulandang Gerebek Judi Sabung Ayam, Dua Orang Diamankan di Mapolsek

19 Dec 2016 - 15:12

img-20161219-wa0004

MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Tagulandang, Polres Sangihe, dipimpin Kapolsek AKP Luther Tadung berhasil menggerebek praktek sabung ayam di perkebunan salak, Kampung Bawo Kecamatan Tagulandang Utara, Minggu (18/12/2016) sekira pukul 13.00 wita.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka masing-masing AS alias Sonly (29) seorang pekerja swasta berdomisili di Kampung Buha, Tagulandang dan JK alias Jakob (36) pekerjaan tani, bealamat di Kampung Wo, Tagulandang Utara.

Bersama tersangka, juga diamankan beberapa barang bukti berupa 3 ekor ayam (1 diantaranya sudah dalam keadaan mati), uang taruhan berjumlah Rp. 265 ribu dan 6 unit kendaran roda dua di TKP yang diduga milik para pemain sabung ayam.

Kapolsek menegaskan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tagulandang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bagikan :

KOMENTAR