Satlantas Polres Bitung Matangkan Kesiapan Penerapan ETLE

06 Feb 2021 - 11:02

MANADO, Humas Polda Sulut – Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres Bitung terus mematangkan kesiapan penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kesiapan dilakukan melalui kegiatan Pra-ETLE, seperti pada Jum’at (05/02/2021).

Pagi itu, personel dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi SIK melaksanakan Pra-ETLE Tap (pemantapan dan pentahapan) Gakkum (penegakan hukum).

“Bentuk kegiatan dalam Pra-ETLE Tap Gakkum ini antara lain, patroli di tempat-tempat rawan pelanggaran lalu lintas, imbauan serta penindakan secara humanis kepada pengendara kendaraan yang tidak memiliki TNKB, pendataan serta evaluasi kegiatan,” ujarnya.

Selain Tap Gakkum, lanjut Kasatlantas, terdapat 5 Tap lainnya dalam rangkaian Pra-ETLE tersebut. “Yaitu Tap Koordinasi, Tap Sarpras, Tap Infotek, Tap Sistem, serta Tap SDM,” jelasnya.

Tap Koordinasi, yakni pemantapan dan pembuatan MoU antara pemerintah daerah dengan instansi penegak hukum di Kota Bitung. Tap Sarpras, pemantapan dan pemenuhan perlengkapan pendukung serta teknologi dan jaringan penunjang ETLE.

Kemudian Tap Infotek, adalah pemantapan dan pengembangan sarana informasi dan teknologi seperti metode infografis dan visual lalu lintas, metode media sosial dan perkembangan pendidikan masyarakat lalu lintas yang modern.

Tap Sistem, yaitu pemantapan dan disiplin sistem perpanjangan dan pengesahan STNK wajib balik nama, serta pembuatan sistem cadangan sementara.

Untuk Tap Gakkum, adalah pemantapan dan disiplin penindakan kendaraan tanpa nomor polisi, nomor polisi palsu, dan nomor polisi yang tidak sesuai dengan spektek Polri.

Sedangkan Tap SDM, yaitu pemantapan dan pelatihan SDM Polri menggunakan metode 4.0 berbasis teknologi dan jaringan agar dapat memberikan penegakan hukum yang profesional, tegas, dan humanis serta berkeadilan.

Kasatlantas menambahkan, teknisnya nanti kamera ETLE akan menangkap foto pelanggar dan akan mengirimkan surat konfirmasi siapa pelanggar lalu lintas untuk diberikan surat tilang (bukti pelanggaran) atau blokir STNK.

“Jadi, Pra-ETLE ini dilaksanakan terlebih dahulu sebelum diterapkannya ETLE. Termasuk Pra-ETLE Tap Gakkum ini, akan dilakukan secara konsisten agar nantinya pada saat pelaksanaan penindakan, sistem ETLE bisa berjalan dengan baik dan maksimal, serta berkeadilan bagi pengguna jalan yang melanggar,” pungkas Kasatlantas.

Bagikan :

KOMENTAR