Satlantas Polres Bitung Sanksi Tilang 83 Pelanggar

21 Sep 2022 - 14:09

MANADO, Humas Polda Sulut – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bitung menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan menjatuhkan sanksi tilang terhadap 83 pelanggar, Senin (19/9/2022) malam.

KRYD malam itu turut melibatkan personel Satreskrim, Satsamapta, dan Satintelkam Polres Bitung, dilakukan dalam bentuk razia kendaraan bermotor di depan Mapolres setempat.

“Tujuannya mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sekaligus mewujudkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Kasatlantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi.

Dijelaskannya, 83 pelanggar tersebut terdiri dari knalpot non standar 13, SIM/STNK 16, tidak menggunakan helm 32, TNKB 10, dan lampu non standar 12 pelanggar.

“Sedangkan barang bukti yang diamankan terdiri dari, SIM 25 buah, STNK 36 buah, sepeda motor 21 unit, dan mobil 1 unit,” kunci AKP Awaludin Puhi.

Selain itu, dalam razia tersebut petugas juga mendapati seorang pengendara sepeda motor yang menyimpan dua botol miras jenis cap tikus.

Bagikan :

KOMENTAR